MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Data Forgery
Nama kelompok:
Mochammad Yusuf Susanto (13180843)
Dwi Mulyono Bagus.S (13181034)
Widya Puspita (13181069)
Maydiana Irmawati (13180901)
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
JURUSAN TEKNOLOGI KOMPUTER
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan kuasaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Instianti Elyana, selaku dosen pengajar atas bimbingan dan pengarahan yang di berikan.
Makalah ini di susun untuk membahas tentang Data Forgery dan di harapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan pembaca tentang Data Forgery. Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan belum sepenuhnya memenuhi tingkat kesempurnaan terutama pokok pembahasan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bermanfaat dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 DEFINISI
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa kasus Data Forgery
3.1.1. Penyebab terjadinya Data Forgery
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
5.1 Saran atau cara mencegah terjadinya Data Forgery
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 DEFINISI
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya. Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
Server Side ( Sisi Server )
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
Client Side ( Sisi Pengguna )
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa kasus Data Forgery
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Akses kejaringan telekomunikasi
Akses ke jasa telekomunikasi
Akses kejaringan telekomunikasi khusus
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut:
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
3.1.1. Penyebab terjadinya Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
Data Forgery merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang memanfaatkan data – data seseorang, dan di pakai atau di palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
5.1 Saran atau cara mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.







































